Istilah moratorium sering didengar hampir setiap tahun, khususnya saat-saat mulai terjadinya moratorium PNS (Pegawai Negeri Sipil) di tahun 2015 yang lalu. 


Nah, pada artikel kali ini, kita akan membahas tentang apa itu moratorium PNS ini, mulai dari pengertian hingga fakta-fakta yang sering terjadi pada moratorium ini.

Pengertian Moratorium CPNS

Istilah moratorium ini sudah ada sejak tahun 1875. Kata ini diserap dari Bahasa Latin yaitu moratorius yang artinya lalai. 

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) sendiri juga sudah menganggap bahwa moratorium adalah sebuah kata dalam Bahasa Indonesia, yang definisinya yaitu penundaaan atau penangguhan. 

Selain penundaan atau penangguhan ini, moratorium juga memiliki definisi lain, yaitu penangguhan yang berhubungan dengan pembayaran hutang, yang didasarkan pada Undang-Undang, untuk mencegah krisis keuangan yang semakin hebat.

Tentunya, selain pengertian yang diberikan oleh KBBI, ada banyak sekali pengertian lain dari kata moratorium yang disesuaikan dengan bidang-bidang kehidupan manusia. 

Sebagai contohnya, dalam bidang hukum, istilah moratorium digunakan untuk periode resmi keterlambatan dalam melakukan suatu kewajiban hukum, seperti membayar pajak atau hutang. Selain dalam bidang hukum, istilah moratorium juga sering digunakan di bidang pendidikan, politik, ekonomi, dan bidang-bidang lain dengan berbagai pengertian. Namun, secara umum, moratorium memiliki arti penundaan.

Penundaan yang layak disebut sebagai moratorium adalah penundaan yang memiliki batas waktu tertentu yang sudah ditetapkan. 

Penundaan ini juga dapat diubah jika peraturan lama sudah diubah atau direvisi sehingga moratorium tiba-tiba. Nah, jika Anda membawa pengertian moratorium ini ke dalam dunia ketenagakerjaan, dalam hal ini PNS atau ASN (Aparatur Sipil Negara), maka moratorium sendiri juga memiliki pengertian khusus. 

Moratorium yang terjadi pada PNS merupakan penangguhan, penundaan atau penghentian sementara pembukaan penerimaan Calon PNS (CPNS) dan dilakukan sesuai dengan peraturan atau Undang-Undang.

Setelah Anda mengetahui dengan jelas apa itu moratorium PNS, maka Anda juga perlu mengetahui alasan-alasan terjadinya sebuah moratorium PNS. Terjadinya moratorium PNS ini sangat berhubungan erat dengan hukum permintaan dan penawaran yang terjadi setiap saat CPNS diadakan.

Anda pasti sudah ketahui, bahwa sampai saat ini, masih banyak orang Indonesia yang mendambakan pekerjaan sebagai PNS (atau ASN). 

Dengan menjadi PNS, banyak orang Indonesia yang bisa memperoleh penghidupan dengan layak, karena memang gaji seorang PNS memang cukup besar, atau mungkin sangat besar bagi kebanyakan orang.

Selain gaji pokok yang besar, para PNS ini juga sering mendapat tunjangan. Contoh dari tunjangan yang sering didapat oleh para PNS yaitu gaji ke-13, dimana gaji ini mereka dapatkan pada akhir bulan ke-12 atau Bulan Desember setiap tahunnya. 

Tidak hanya tunjangan, ketika seorang PNS pensiun, ia juga akan mendapat uang jaminan pensiun. Karena berbagai fasilitas ini, maka banyak orang yang memiliki cita-cita untuk menjadi PNS. 

Mereka pun juga berbondong-bondong mengikuti tes CPNS, karena tes tersebut merupakan satu-satunya cara untuk menjadi seorang PNS.

Berdasarkan penjelasan ini, maka tidak Anda pungkiri bahwa banyak sekali peserta tes CPNS setiap tahunnya. Jumlah PNS yang direkrut setiap tahunnya pun juga cukup banyak, walaupun persentase penerimaannya masih kurang dari 10%. Tapi sayangnya, jumlah PNS yang banyak ini tidak seimbang dengan kualitas dari PNS tersebut. 

Banyak PNS yang berhasil lolos CPNS, padahal dirinya sendiri tidak memiliki kualifikasi yang sudah dipersyaratkan sebelumnya.

Hal ini disebabkan karena sejak dulu, banyak sekali kecurangan yang terjadi selama CPNS. CPNS seakan-akan dianggap sebagai formalitas belaka, dan kebanyakan para peserta CPNS tersebut lebih mengandalkan kekuatan koneksi orang dalam daripada hasil tes CPNS itu sendiri. 

Kejadian ini pun diperparah karena sistem tes CPNS yang terlalu mudah dan dengan pengawasan yang tidak ketat. Hasilnya, peserta yang lulus CPNS adalah peserta yang memiliki lebih banyak “koneksi”, bukan peserta yang memiliki kompetensi tinggi. Nah, fenomena seperti inilah merupakan salah satu sebab terjadinya moratorium PNS.

Selain karena fenomena ini, moratorium PNS dilakukan sebagai salah satu implikasi dari adanya kemajuan teknologi digital. 

Salah satu dampak yang terlihat adalah adanya tuntutan kualitas kerja dari PNS yang harus lebih ditingkatkan. Karena hal itu, maka penerimaan CPNS dilakukan dengan persyaratan dan kualifikasi yang lebih tinggi. 

Salah satu persyaratan dan kualifikasi ini yaitu harus bisa melakukan pekerjaan digital, dan persyaratan ini wajib dimiliki oleh semua orang yang menjadi peserta CPNS.

Moratorium PNS juga dapat dilakukan karena jumlah PNS yang sudah terlalu banyak. Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan dari publikasi statistik Indonesia, bahwa jumlah PNS di Indonesia sudah mencapai 4.168.118 orang. Jumlah itu adalah jumlah PNS di Indonesia hingga Desember 2020. 

Bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya, jumlah PNS di Indonesia mengalami penurunan sebesar 0,5%. Data ini didukung oleh data dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada akhir 2015, dimana disebutkan bahwa Indonesia memiliki 4.498.643 orang PNS. Dari 4,4 juta PNS tersebut, 20,94% adalah PNS tingkat pusat dan 79,06% di pemerintahan daerah.

Nah, dari 4,4 juta PNS yang terdaftar pada BKN dan BPS ini, tidak semuanya memiliki kemampuan yang dibutuhkan untuk menjadi seorang PNS yang berkinerja tinggi. 

Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Asman Abnur, dari total PNS Indonesia tersebut, 62% PNS hanya memiliki kemampuan administrative saja. 

Sang menteri juga menyebutkan bahwa para PNS tersebut tidak memiliki keterampilan khusus yang dapat meningkatkan profesionalisme kerja mereka sebagai PNS.

Dengan keadaan seperti itu, maka wajar saja jika moratorium PNS dapat terjadi. Jika CPNS dibuka kembali dan ada banyak PNS yang diterima, maka jumlah PNS akan menumpuk dan akan membebani keuangan negara. Oleh karena itulah, Abnur menyebutkan bahwa moratorium tersebut lebih ditujukan kepada formasi-formasi PNS yang sifatnya administratif.

Walaupun moratorium PNS untuk bagian administratif masih berlangsung hingga saat ini, namun moratorium PNS tersebut tidak berlaku pada bagian non-administratif lainnya. 

Misalkan, PNS di bidang kesehatan, guru, penjaga lapas, pertanian, hakim dan peneliti tetap akan dibuka seleksinya melalui CPNS, tentunya dengan persyaratan yang lebih ditingkatkan.

Persyaratan CPNS semakin lama semakin ditingkatkan seiring berjalannya waktu. Peningkatan ini sangat dirasakan pada tahun 2016 lalu, dimana orang yang bisa menjadi peserta CPNS hanyalah orang-orang yang merupakan lulusan dari perguruan tinggi dengan akreditasi A. Syarat IPK yang dibebankan untuk peserta pun juga cukup tinggi, yaitu minimal 3,75.

Syarat ini pun semakin ditambah pada tahun 2019. Pada tahun tersebut, terdapat beberapa formasi yang menuntut pesertanya untuk fasih berbahasa Inggris. 

Karena adanya formasi-formasi seperti inilah, maka peserta yang memilih formasi tersebut harus melampirkan sertifikat TOEFL (Test of English as a Foreign Language) yang masih berlaku untuk membuktikan kefasihannya dalam berbahasa Inggris.

Pemerintah sendiri sudah melakukan moratorium CPNS sejak tahun 2015. Yuddy Chrisnandi, MenPAN-RB saat itu mengatakan bahwa moratorium akan berlangsung hingga lima tahun ke depan dengan tujuan untuk memberikan waktu bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi terhadap efektivitas jumlah dan kinerja PNS yang ada saat ini. 

Karena alasan inilah, moratorium yang dilakukan oleh pemerintah terjadi selama 5 tahun, yaitu dari tahun 2015 sampai tahun 2020.

Walaupun moratorium ini baru resmi dilakukan oleh MenPAN-RB pada tahun 2015, sebenarnya moratorium ini pernah dilakukan oleh Susilo Bambang Yudhoyono, presiden Indonesia keenam. 

Sang presiden melakukan moratorium tersebut pada tahun 2011 hingga 2012 dengan tujuan untuk menata birokrasi yang gemuk dan mengurangi ketimpangan jumlah PNS yang bekerja di pemerintah pusat dan di pemerintah daerah. 

Baca Juga : 6 Tips Lulus CPNS dengan Sistem CAT

Dengan moratorium ini, beberapa PNS yang ada akan disebar ke daerah atau ke kementerian yang kekurangan tenaga, sehingga jumlah PNS yang bekerja di seluruh daerah dapat tersebar merata.

Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, moratorium pada tahun 2015 terjadi selama 5 tahun hingga tahun 2020. 

Namun pada tahun 2017, presiden ketujuh Joko Widodo dan pemerintahannya tiba-tiba kembali membuka seleksi CPNS. Terdapat beberapa alasan mengapa moratorium pada tahun 2017 tersebut tiba-tiba dibatalkan. Berikut ini alasan dari pembatalan moratorium tersebut.

  1. Pemerintah membutuhkan CPNS dengan kualifikasi tertentu untuk mendukung program Nawacita dari Presiden Joko Widodo
  2. Terdapat bidang-bidang dan lembaga pemerintahan yang membutuhkan PNS sesegera mungkin. Salah satu lembaga pemerintahan tersebut adalah Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang membutuhkan pegawai pengamat meteorologi dan geofisika
  3. Adanya pertumbuhan yang minus (minus growth) pada jumlah PNS saat itu, karena banyaknya PNS yang pensiun sehingga pemerintah perlu menambah PNS baru dan pelayanan publik tidak akan terkendala

Itulah beberapa alasan pembatalan moratorium yang terjadi pada tahun 2017. Pada tahun 2020 sejak moratorium tersebut selesai, BKN menerapkan perubahan untuk formasi guru dalam proses seleksi penerimaan CPNS. 

Para calon guru PNS harus mengikuti seleksi khusus yang bernama Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Aturan PPPK ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. 

Itulah segala hal yang Anda perlu ketahui tentang moratorium CPNS. Semoga pengertian moratorium dan fakta moratorium CPNS ini dapat membantu Anda untuk semakin mengerti mengenai kebijakan pemerintah dalam hal perekrutan PNS, terutama bagi Anda yang bercita-cita ingin menjadi seorang PNS.

Baca Juga : Pengertian dan Fungsi Bimbingan Belajar


13 Apr 2022